Solusi Kekerasan Fisik & Kejahatan Seksual di Dunia Pendidikan
Disclaimer
- mohon maaf atas kejadian yang terjadi
- Tulisan Ini Ditujukan Untuk Edukasi
- Tulisan Ini Tidak Di Tujukan Untuk Berbuat Jahat
- Kita Tidak bermaksud melawan aturan
- Kita tidak bermaksud melakukan makar
- Kita tidak bermaksud berontak
- Kita Tidak bermaksud melawan tenaga pendidik
- Kita tidak bermaksud melawan orang tua
- Kita Tidak Mau Menanggung Dosa Setelah Tulisan Ini Dibuat
- Dosa Di Tanggung Masing - Masing
- Resiko Di Tanggung Masing - Masing
- Kita mau sistem pendidikan Indonesia terbaik di dunia
- Kita mau kurikukum pendidikan Indonesia maju di dunia
"Edukasi adalah senjata paling pamungkas di dunia yang dapat mengubah dunia" - Nelson Mandela
Jika Anda Sebagai :
- Guru
- Wali Kelas
- Kepala Sekolah
- OSIS
- Murid
- Staf
- Orang Yang Berkaitan Dengan Edukasi Mohon Pertimbangkan Tulisan Ini
Khusus nya :
- Guru Milenial
- Guru Gen Z
- Guru Muda
- Guru Open Minded
- Guru Maju
Sekolah = Seharus nya menjadi tempat aman & nyaman saat belajar
Tenaga Pendidik = Seharus nya menjadi teladan, pendamping, dan pelindung murid
Kekerasan Fisik
- Di pukul
- Di tampar
- Di aniyaya
- Di tusuk
- Di bacok
Kejahatan Seksual
- Pelecehan Seksual
- Kekerasan Seksual
Sebagai mitigasi kenakalan luar biasa :
1. Bullying
2. Senioritas
3. Pemalakan
4. Tawuran
5. Perkelahian di luar ring
- Pelecehan seksual
- Kekerasan seksual
Solusi
Solusi A | Aturan
Aturan 1
"Tenaga pendidik/Staf tidak boleh nyentuh tubuh murid atau murid ke tenaga pendidik/staf atau sesama murid dengan sengaja atau tidak sengaja kecuali : a. tangan dengan tangan b. ketika darurat namun masih dalam konteks wajar"
[Masa iya udah SMP/SMA tapi guru nyentuh tubuh murid Selain Tangan?]
[Sopan Kah Guru nyentuh tubuh murid selain tangan?]
Nyentuh dalam Konteks :
- Salaman
- Tos
- Gandengan
- Rangkulan
- Konteks wajar lain nya
Aturan 2
Versi 1
"Laporkan kepada wali kelas / orang tua jika Anda sebagai murid di sentuh siapapun pada bagian badan selain tangan"
Versi 2
"Jika merasa di rugikan atau di leceh kan, Siapa pun bisa melaporkan ke Guru Bimbingan & Konseling bila disentuh pada bagian selain tangan oleh siapa pun"
Aturan 3
[Jika Tenaga Pendidik/staf diserang murid?]
"Tenaga pendidik/staf di izinkan bela diri sendiri ketika dalam bahaya atau di serang oleh siapapun dengan tujuan melukai atau merendahkan tenaga pendidik/staf secara setimpal sesuai apa yang dilakukan penyerang dengan bukti berupa video CCTV"
Solusi B | CCTV
Cara Pilih CCTV
- Pilih CCTV yang mendukung :
- rekaman video kualitas tinggi
- Rekaman audio kualitas tinggi
- infra merah
- Kamera 360°
- Tanpa kabel
- Pastikan CCTV terlindungi dari cahaya matahari, air, debu
- Pasang CCTV mulai dari ruangan/area yang bernilai tinggi ke bernilai rendah
- Beri pemberitahuan berupa tulisan (spanduk, baliho, banner) untuk semua warga sekolah agar mengetahui dan sadar bahwa ruangan/area ini diawasi CCTV
- Pasang CCTV dengan mode terbuka (tidak sembunyi - sembunyi)
- Pastikan semua orang bisa melihat CCTV
- Pasang CCTV di setiap ruangan/area di sekolah, contoh : | Ruangan | Ruangan | Ruangan | | ----- | -------| ----- | | setiap kelas | Gudang | parkiran | | kantin | lapangan | Ruang guru | | Koperasi sekolah | Perpustakaan | Ruang Osis | | Ruang Bimbingan Konseling | Ruang Praktek |gedung serba guna | | mushola sekolah | laboratorium | belakang kelas | | lorong sekolah | Ruang kontrol | segala sudut sekolah |
- CCTV di setiap ruangan di sekolah, kecuali : a. Toilet b. Kamar asrama perorangan(sekolah berbasis asrama) ==>
<== 8. Pastikan semua CCTV menyorot semua tempat/area sekolah kecuali tempat yang dilarang. 9. Catat tempat yang tidak di sorot CCTV 10. Pasang lebih dari 1 CCTV di ruangan/area yang bernilai sangat tinggi 11. Pastikan CCTV hanya bisa menyorot jalur masuk/keluar pada ruangan/area yang dilarang di pasangi CCTV, bukan menyorot apa yang ada di dalam ruangan/area yang dilarang di pasangi CCTV 12. Pastikan ruangan yang dilarang di pasangi CCTV memiliki pintu yang berfungsi dengan baik 13. Pastikan seluruh fitur CCTV dapat berfungsi optimal
Hukuman
Jika ada sekolah memasang atau menyorot apa yang didalam ruangan/area yang di larang di pasangi CCTV maka sekolah bersangkutan harus : 1. melepas CCTV tersebut 2. bertanggung jawab dengan ancaman hukuam pidana kepada kepala sekolah, operator CCTV, penanggung jawab, dan yang bersangkuan lain nya. 3. DANA BOS sekolah di tahan selama 5 tahun
Alasan menggunakan CCTV
- Memudahkan orang tua mengawasi anak nya
- Memudahkan guru/wali kelas mengawasi murid nya
- Memudahkan keluarga mengawasi kerabat
- Memudahkan satuan pengamanan dalam mengawasi keamanan lingkungan sekolah
- Menjadi bukti keamanan sekolah
- Menajdi jaminan keamnanan sekolah
- Memudahkan monitoring sekolah 24/7
- Memudahkan Mengawasi tenaga pendidik
- Memudahkan mengawasi staf
- Memenuhi standar keamanan di masa depan
Ruang Kontrol
Ruang kontrol adalah ruangan yang digunakan untuk : 1. Menyimpan rekaman CCTV 2. Mengawasi semua CCTV 3. Mengawasi semua ruangan/area sekolah melalui CCTV
Operator CCTV
- Mengawasi semua CCTV
- Memperbaiki CCTV
- Koordinasi dengan keamanan
Publikasi
- Semua CCTV harus dipublikasi secara online ke aplikasi atau website sekolah
- Siapaun bisa streaming CCTV secara gratis melaui internet
- Rekaman CCTV dapat bertahan selama 1 bulan pada internet atau pun tersimpan di sekolah
"Aturan & CCTV adalah Koentji" - DN Sekolah
Solusi C | Peran Pihak Terkait
Guru - Batasi sentuhan kepada murid - Batasi interaksi yang tidak diperlukan kepada murid - Tidak campuri urusan murid - Tidak jalin hubungan lain selain guru dengan murid - Tidak ganggu murid
Wali Kelas - awasi murid ketika datang dan pulang sekolah - Awasi murid ketika kegiatan di sekolah - Awasi murid ketika ekstrakulikuler
Orang Tua - Cari anak jika waktunya pulang - perhatikan perubahan tingkah laku anak
Bukti
Untuk apa juga kekerasan fisik? Mau bukti?
Orang lain yang sudah tua dulu di ddidik di sekolah dengan kekerasan fisik tapi tidak berani mengadu ke orang tua nya apalagi lapor polisi. Kalo lapor ke orang tua akan ditambah kekerasan fisik nya oleh orang tua nya.
Kekerasan fisik nya : 1. Di pukul 2. Di tampar 3. Di lempar penghapus papan tulis 4. Di pukul pakai penggaris 5. Di tendang 6. Di pukul pakai tongkat
Tapi kok saat ini ada oknum yang muncul di berita yang dulu waktu sekolah di didik dengan penuh kekerasan fisik seperti itu:
- Oknun polisi : a. Sambo | 1973 + 10 = 1983 b. Teddy | 1970 + 10 = 1980
- Oknun pegawai pajak : a. Rafael | 1967 + 10 = 1977
- Oknum rektor : a. Rektor Unila Karomani | 1961 + 10 = 1971
- Oknum menteri : a. Menteri pemuda dan olahraga Iman nahrawi | 1973 + 10 = 1983 b. Mentreri Soial Batubara | 1972 + 10 = 1982 c. Menteri Kelautan dan perikanan Edhy | 1972 + 10 = 1982 d. Menteri Sosial Idrus | 1962 + 10 = 1972 e. Menteri agama Ali | 1956 + 10 = 1966 f. Menteri Energi dan sumber daya mineral Jero | 1949 + 10 = 1959 g. Menteri Pemuda dan olahraga Andi | 1963 + 10 = 1973
- Oknum bupati : a. -
Jangan tanya kekerasan fisik kurikulum dibawah 2006
Mereka semua di didik kurikulum dengan kekerasan fisik tetapi kok malah jadi koruptor?
Apakah perlu edukasi dengan kekerasan fisik?
Hukuman kenalakan luar biasa
Implementasi
Nyentuh selain tangan saja tidak boleh...bagaimana mau melakukan kekerasan fisik?
Nyentuh selain tangan saja tidak boleh...bagaimana mau melakukan kejahatan seksual?
0 | SUMBER