Prosedur Mencegah & Mengatasi Bullying

Jika Anda sebagai - Orang tua - guru - kepala sekolah - wali kelas - ketua osis - pengawas - anggota osis - pengurus osis - murid sekolah

Mohon pertimbangkan prosedur yang kita buat!!!

Bab 1 Fundamental

Bullying adalah kegiatan perundungan yang dilarang di dunia pendidikan yang dilakukan oleh individu atau kelompok orang kepada suatu individu yang lain dengan tujuan merendahkan individu lain dengan motif tertentu atau untuk kepuasan individu dan/atau kelompok nya.

Banyak kasus bully...Biasa nya korban bully adalah 1 orang dan pelaku lebih dari 1 orang.

Contoh Korban = 1 orang Pelaku = 5 orang

TKP - Ruang kelas - Lapangan sekokah - Toilet - Lorong sekolah - Di setiap tempat di sekolah

Sebelum Terjadi Bully - Pelaku punya backing yang kuat (teman pelaku banyak, anggota geng sekolah) - Pelaku mencari korban yang paling lemah & tidak punya backing yang kuat - Pelaku dan backing akan menetralisir TKP - Pelaku tidak memperbolehkan korban keluar dari TKP

Saat Terjadi Bully - Pelaku provokasi backing nya - Aksi bully terjadi - Pelaku mengintimidasi korban - Korban diam dan tidak melakukan apa - apa - teman korban tidak melakukan apa - apa - guru & wali kelas pura - pura tidak melihat - tidak ada yang menghentikan aksi bully [sebekum prosedur ini kita terapkan]

Setelah Terjadi Bully - korban terluka fisik & psikis - korban takut sekolah - korban takut bertemu pelaku dan backing nya - korban merasa tidak nyaman & aman ketika berada di sekolah - korban takut lapor ke guru & wali kelas - Orang yang melihat aksi bully tidak melaporkan ke guru & wali kelas [sebelum prosedur ini kita terapkan]

Namun

Apa yang di inginkan korban? 1. Koban hanya ingin belajar di sekolah dengan aman dan nyaman 2. Koban hanya ingin belajar di sekolah tanpa di ganggu, di tekan , di intimidasi

Aksi Bullying dapat dicegah dan ditangani dengan jaminan : 1. Tidak mempertemukan korban dan saksi dengan pelaku dan backing pelaku aksi bully 2. Tidak memanggil wali murid korban ke sekolah 3. Tidak memanggil korban ke ruang BK 4. Kerahasiaan korban dan saksi 5. Memberi efek bagi pelaku dan backing pelaku aksi bullying 6. Korban dan saksi tidak perlu tahu mengenai penyelidikan yang berlangsung 6. Korban dan saksi terima beres, aksi bullying berhenti, pelaku mendapatkan sanksi, korban dan saksi mendapatkan keadilan

Guru sebagai orang tua ke - 2 bagi murid seharus nya mengawasi anak didik nya [khususnya wali kelas]. Guru bertanggung jawab atas rasa aman dan nyaman murid ketika belajar di sekolah. Guru harus mengambil tindakan kepada murid yang mengganggu belajar murid lain nya

Bab 2 Sanksi & Kesempatan

"TIDAK ADA AMPUN UNTUK PARA PEMBULLY"

Karena merugikan pihak lain maka kita memberikan :

Sanksi = 2 kali

Kesempatan = 1 kali

Kejadian 1 Sanksi 1 = Rehabilitasi Karakter Durasi = 1 bulan Tempat = Sekolah rehabilitasi karakter di kecamatan

Kejadian 2 Sanksi 2 = Keluarkan sekolah dan di laporkan ke polisi Durasi = - Tempat = Di luar sekolah

Bab 3 Mencegah Bullying

  1. Pengawasan & Penindakan
  2. Memasang CCTV di setiap kelas, parkiran, kantin, lapangan, gedung serba guna, mushola sekolah, laboratorium, belakang kelas, dan segala sudut sekolah
  3. Pastikan CCTV berfungsi dengan baik
  4. Segera lakukan penindakan untuk menghentikan aksi bullying
  5. Mempersempit titik buta pengawasan
  6. Awasi titik buta area yang tidak di awasi CCTV dengan patroli rutin berkala
  7. Edukasi murid tentang bullying dan cara menghadapi bullying
  8. Memberikan sanksi tegas kepada pelaku bully dan backing nya
  9. Menjamin kerahasiaan korban dan saksi

Bab 3 Identifikasi Pelaku & Korban

Peran korban sangat penting untuk menentukan pelaku bullying untuk melakukan penindakan selanjut nya

Tapi

Korban biasa nya - korban takut sekolah - korban takut bertemu pelaku dan backing nya - korban merasa tidak nyaman & aman ketika berada di sekolah - korban takut lapor ke guru & wali kelas - korban lapor tapi tidak ada tindakan dari wali kelas dan guru BK

Oleh karena itu, Peran : - teman - teman dekat - sahabat - orang lain Yang melihat aksi bullying

Juga tidak kalah penting untuk melaporkan aksi bullying ke guru & wali kelas

Laporkan...apabila Anda melihat aksi bullying ke wali kelas atau guru BK...Contoh

Terjadi Aksi Bullying :
Korban = [Siapa korban] (Nama/Kelas/Sekolah)

Pelaku = [Siapa Pelaku] (Nama/Kelas/Sekolah)
Backing Pelaku = [Siapa Saja Backing Pelaku]

Tempat = [TKP Aksi bullying]

Tanggal & Waktu = [tanggal dan waktu terjadi bullying]

Deskripsi = [Kamu sedang apa? Korban di apakan ketika di bully?]

Lapor ke : 1. Wali kelas 2. Guru BK

Via : 1. Fisik (Bertemu) 2. Media Sosial (SMS/FB/WA/IG/Telegram)

Peringatan : Jika Anda melapor via media sosial/pesan instan/chat (SMS/FB/WA/IG/Telegram) : 1. Gunakan akun anonim atau akun palsu [agar aman] 2. Jangan sebut nama diri sendiri ketika melaporkan aksi bullying [agar aman] 3. Sebut saja yang berangkutan seperti korban, pelaku, dan backing pelaku

Jika Anda melapor via fisik (bertemu) : 1. Jika kamu di tanya kenapa bertemu wali kelas atau ke ruangan BK...Anda boleh jawab terserah Kamu tetapi jangan menyebut aksi bullying yang Anda laporkan 2. Jangan menyebut nama siapapun termasuk nama yang bersangkutan seperti korban, pelaku, dan backing pelaku 3. Alihkan pembicaraan atau membahas hal lain

Bab 3.5 Operator CCTV mengetahui aksi bullying

Jika Operator CCTV mengetahui aksi bullying dari CCTV : 1. Menghubungi OSIS/Tim keamanan untuk menghentikan aksi bullying 2. Beri korban aksi bullying perawatan dan pemulihan di UKS 3. Mengamankan pelaku dan backing pelaku aksi bullying 4. Lakukan penyelidikan langsung 5. Lakukan Menetapkan hukuman Langsung

Bab 4 Menyelidiki aksi bullying

Peringatan :

  1. Korban tidak perlu ikut dalam penyelidikan ini
  2. Saksi tidak perlu ikut dalam penyelidika ini
  3. Tidak menyebut nama korban dan saksi dalam penyelidikan ini atau merahasiakan korban dan saksi

Mengapa korban & saksi tidak perlu ikut dalam penyelidikan ini? Karena dapat membahayakan korban dan saksi serta tidak perlu juga...barang bukti CCTV dan keterangan singkat dari saksi sudah cukup ditambah keterangan dari pelaku & backing pelaku.

Setelah aksi bullying di laporkan, maka wali kelas dan guru BK bekerja sama untuk menyelidiki aksi bullying dan mengumpulkan barang bukti.

Unsur Vital :

  • Wali kelas
  • Guru BK
  • Operator CCTV

Target :

  • Pelaku
  • Backing Pelaku

Unsur Pendukung :

  • OSIS
  • Tim keamanan

Durasi :

  • Secepatnya
  • 1 Hari

Cara penyelidikan :

  1. Memuat keterangan singkat dari wali kelas atau guru BK
  2. Mengumpulkan bukti CCTV
  3. Mengamankan pelaku dan backing nya
  4. Menanya i pelaku dan backing pelaku tentang aksi bullying yang sudah dilakukan
  5. Validasi dan sinkronasi keterangan kepada pelaku dan backing pelaku aksi bullying...mencatat pelaku atau backing pelaku yang berkurang atau bertambah
  6. Menyuruh pulang dan kembali ke sekolah bersama wali murid pelaku dan backing pelaku sekarang juga
  7. Memberikan informasi kepada wali murid pelaku dan backing pelaku tentang aksi bullying yang terjadi
  8. Memperlihatkan bukti aksi bullying yang terjadi

Berangkat sekolah dan pulang sekolah :

  1. Mengawal korban dari kejauhan sampai jalan dekat rumah korban selama 2 minggu
  2. Mengawal saksi dari kejauhan sampai jalan dekat rumah saksi selama 2 minggu

Bab 5 menetapkan hukuman

Pelaku dan backing pelaku bersama wali murid masing - masing di ruang BK 1. Memberikan hukuman kepada pelaku dan backing pelaku aksi bullying berupa rehabilitasi karakter di sekolah rehabilitasi karakter yang berada di kecamatan 2. Mencabut sementara status pelajar pelaku dan backing pelaku aksi bullying di sekolah TKP sampai masa hukuman selesai. 3. Mendaftarkan Pelaku dan backing pelaku aksi bullying ke sekolah rehabilitasi karakter 4. Tidak mengizinkan pelaku dan backing pelaku6 memasuki area sekolah TKP 5. Pelaku dan backing pelaku aksi bullying menjalani hukuman

Bab 6 pelaku dan backing pelaku kembali ke sekolah

  • setelah hukuman selesai pelaku dan backing pelaku boleh kembali ke sekolah awal atah pindah sekolah yang lain
  • pelaku dan backing pelaku boleh kembali ke sekolah dengan ancaman tidak melakukan aksi bullying lagi
  • pelaku dan backing pelaku mengisi surat perjanjian dan mendatangani
  • pelaku dan backing pelaku berjanji tidak mengulangi aksi bullying lagi
  • sebaiknya pelaku dan backing pelaku meminta maaf kepada korban aksi bullying

Bab 7 Jika pelaku dan backing pelaku melakukan aksi bullying

Jika pelaku dan backing pelaku melakukan aksi bullying lagi kepada korban yang sama atau korban lain : 1. Lakukan penyelidikan 2. Menetapkan hukuman di keluarkan dari sekolah 3. Pelaku dan backing pelaku memanggil wali murid masing - masing 4.Pelaku dan backing pelaku dikembalikan ke orang tua / dikeluarkan dari sekolah 5. Pelaku dan backing pelaku dilaporkan ke polisi oleh pihak sekolah 6. Sebagai tanggung jawab, Pihak sekolah memenuhi semua berkas pelaporan 7. Sebagai tanggung jawab, Pihak sekolah mendampingi dan melindung korban dan saksi


NOTE : - (×××) | Contoh - [×××] | Pendapat pribadi - Backing = pendukung pelaku - TKP = Tempat Kejadian Perkara - Saksi = Orang yang melihat suatu kejadian